Jika Anda pernah menjumpai sebuah situs web atau blog tidak dapat di klik kanan atau di blok untuk di copy artikelnya, mungkin web atau blog tersebut telah dikunci oleh pemiliknya.
Hal ini dimungkinkan untuk menghindari penjiplakan, pembajakan atau agar orang lain tidak mengcopy paste (kopas) karya yang dia buat, tapi jika Anda memang betul-betul ingin menyalinnya dalam rangka untuk tujuan pembelajaran atau tugas belajar Anda dan bukan untuk kepentingan pembajakan. (bagaimanapun juga kita harus menghormati juga karya orang lain sebagai buah pemikirannya), Anda tentu ingin juga menyalinnya untuk kepentingan belajar Anda.
Berikut cara lain untuk mengcopy sebuah situs yang terkunci, jika memang tidak bisa di klik kanan, di blok atau dengan cara menon-aktifkan javascriptnya.
Langkahnya sebagai berikut:
1. Buka blog atau situs yang akan diambil artikelnya dan masuklah ke judul artikel pada alamat web yang akan di copy.
2. Lalu blok alamat URL situs dan copy alamat situs tersebut
3. Setelah itu buka aplikasi Microsoft Word 2007 maupun Word 2010
4. Setelah terbuka jendela baru Ms. Word, klik Office button lalu Open (pada versi 2007) atau klik File lalu Open (pada versi 2010) atau tekan Ctrl + O.
WWW.RHM-FILES.GA |
5. Pada File name copykan link yang telah dicopy dan tekan Open, dan tunggu beberapa saat, maka halaman web tersebut akan pindah ke aplikasi word, selanjutnya Anda tinggal mengedit atau menghilangkan beberapa bagian yang menurut Anda tidak perlu….
Semoga cara ini untuk kepentingan dan keperluan pembelajaran dan bukan untuk mengajarkan yang bersifat negatif!...
Selamat mencoba...
Contoh Post Yang Akan Di Copy
WWW.RHM-FILES.GA |
Contoh Post Yang Sudah Berhasil Di Copy Menggunakan Microsoft Word 2010
WWW.RHM-FILES.GA |
0 Komentar untuk "Cara Copy Post Blog Orang Yang Di Protect"
Don't forget leave some comment